Thursday, 20 February 2020

Perbankan

Perbankan


1.pengertian perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuanggan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurakan kembali dengan menggunakan sistem bunga.hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan.bank membantu masyarakat dalam bentuk pinjaman atau meminjam, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus di bayarkan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa bank.
Bank di lihat dari segi penerapan bunganya, dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.Bank konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungdi utamanya menghimpun dana untuk di salurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha. Penghimpunan dana di gunakan untuk mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b.Bank islam atau bank syari’ah
bank islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat islam. istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank islam. Bank syari’ah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya sebagai berikut:
1). Mudarabah
 yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil
dan sama-sama menanggung kerugian dengan presentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudarabah pihak bank sama sekali tidak mengintervebsi manajeman perusahaan.

2). Musyarakah
Yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing pihak sama sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak menggelola usahanya secara bersama-sama dang menanggung untung ruginya bersama-sama pula.

3). Wadi’ah
Yakni jasa penitipan uanag, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dar pihat nasabah tersebut di pelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bankn juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bias menggembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.

4). Qardul hasan
Yakni pembiayaan lunak yang di berikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya di wajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saaat jatuh tempo. Biasanya layahnan ini hanya di berikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

5). Murabahah
Yaitu suatu istilah dalam fiqh islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, deengan di tambah denga jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesunguhnya yang hendak di ambilnya.

No comments:

Post a Comment