Thursday, 27 February 2020

penggolongan hukum

Penggolongan Hukum


          Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas.Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.

      Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

a. Berdasarkan sumbernya

1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perj anjian antarnegara (traktat).

4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena hakim.

b. Berdasarkan tempat berlakunya

1). Hukum nasional
     yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

2).Hukum internasional
     yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).

3).Hukum asing
      yaitu hukum yang berlaku . dalam wilayah negara lain.

4).hukum gereja
       yaitu kumpulan-kumpulan norma yang di tetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

C.Berdasarkan bentuknya

1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut

a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak
perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun . tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan .masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan, Misalnya undang-undang, peraturan
' pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

d.berdasarkan waktu berlakunya

1) lus Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2) lus Constituena'um (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

e).Berdasarkan cara mempertahankannya

1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

f).Berdasarkan sifatnya

1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.

2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-Undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

g. Berdasarkan wujudnya

1) Hukum objektif
        yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

2). Hukum subjektif
          yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

h. Berdasarkan isinya
1) Hukum publik
          yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum publik terbagi atas:

a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.

b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya

c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.

d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:

a). hukum perdata
       
yaitu hukum yang, mengatur hubungan antarindividu secara umum.Contoh,hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian dan hukum perkawinan.

b) Hukum perniagaan (dagang)
       
yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.



                                 selamat membaca
                               semoga bermanfaat
                                      terimakasih

No comments:

Post a Comment