Saturday, 22 February 2020

pengertian utang-piutang, dan rukun-rukun utang-piutang

Utang-piutang


A.pengertian utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta benda kepada seseorang dengan catatan akan di kembalikan pada waktu tertentu. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaanya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian harinya harus membayar Rp 100.000,00. Member utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat di anjurkan oleh agama.
B.rukun utang-piutang
Rukun utang piutang ada tiga, yaitu:
1). Yang berpiutang dan yang berutang
2). Ada harta atau barang
3). Lafadz kesepakatan, misal: “saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “ya saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya saya lunasi.
Untuk menghindaru keributan di kemudian hari, ALLAH SWT. Menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang beritang tidak dapat melunasi tepat waktunya karena kesulitan, ALLAH SWT. Menganjurkan memberinya kelonggaran.
Apabila orang membayar utang nya dengan memberikan kelebihan atas kemauan sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagai yang berutang. Rasulullah SAW. bersabda: “ sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah yang sebaik-baiknya membayar utang.” (sepakat ahli hadist). Abu hurairah ra. Berkata, “rasulullah SAW telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasululah SAW. Bersabda, “orang yag baik dari kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” )HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila orang yang berpiutang menerima tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah di sepakati bersamanya sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah SAW. Berkata “tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam riba.”
                     


                           Semoga bermanfaat
                                  Terima kasih

No comments:

Post a Comment