Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas.Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan sumbernya
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perj anjian antarnegara (traktat).
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya
1). Hukum nasional
yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2).Hukum internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3).Hukum asing
yaitu hukum yang berlaku . dalam wilayah negara lain.
4).hukum gereja
yaitu kumpulan-kumpulan norma yang di tetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
C.Berdasarkan bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak
perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun . tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan .masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan, Misalnya undang-undang, peraturan
' pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
d.berdasarkan waktu berlakunya
1) lus Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) lus Constituena'um (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e).Berdasarkan cara mempertahankannya
1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
f).Berdasarkan sifatnya
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-Undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
g. Berdasarkan wujudnya
1) Hukum objektif
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2). Hukum subjektif
yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h. Berdasarkan isinya
1) Hukum publik
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
a). hukum perdata
yaitu hukum yang, mengatur hubungan antarindividu secara umum.Contoh,hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian dan hukum perkawinan.
b) Hukum perniagaan (dagang)
yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
selamat membaca
semoga bermanfaat
terimakasih
Thursday, 27 February 2020
Tuesday, 25 February 2020
Analisis keterampilan gerak berirama
A. analisis gerak berirama langkah kaki
Berikut adalah beberapa gerakan berirama yang berhubungan dengan langkah kaki
1. Analisis gerak langkah kaki depan- belakang
langkah langkah melakukan gerakan ini adalah:
a. badan tegak, kedu kaki rapat, dan lengan lurus di samping badan pandangan mata ke depan
b.pada hitungan satu, langkahkan tungkai kiri kedepan satu langkah
c.pada hitungan dua, tarik tungkai kanan dan dekatkan pada tungkai kiri.
d.pada hitungan tiga, langkahkan tungkai kanan kebelakang
e.pada hitungan empat, langkahkan tungkai kiri dan dekatkan pada tungkai kanan
f.lakukan gerakan tersebut secara berulang-ulang sebanyak 4×4 hitungan
g.kembali ke sikap semula
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak langkah kaki depan-belakang yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan langkah kurang sesuai atau tidak harmonis.
2. Analis gerak langkah kaki samping
langkah-langkah merakukan gerakan ini adalah:
a.badan tegak, kedua kaki rapat, dan lengan lurus di samping badan.
b.pada hitungan satu, langkahkan tungkai kiri ke samping kiri.
c.pada hitungan dua, tarik ujung kaki kanan di dekat kaki kiri.
d.pada hitungan tiga, langkahkan tungkai kanan ke arah kanan.
e.pada hitungan empat, tarik ujung kaki kiri di dekat kaki kanan.
f.kembali pada sikap semula
g.lakukan gerkan tersebut secara berulang-ulang sebanyak 4×4 hitungan.
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak langkah kaki depan-belakang yaitu:badan kurang tegak dan kaku, hitungan dua langkah kurang sesuai atau tidak harmonis.
3. Analisis gerak langkah kaki lurus depan
langkah-langkah melakukan gerakan ini adalah:
a.badan tegak, kedua kaki rapat, tanggan berada di samping kaki, pandangan mata kedepan.
b.pada hitungan satu, rentangkan tungkai kanan ke depan
c.pada hitungan dua, kembali ke sikap awal
d.pada hitungan tiga, rentangkan tungkai kiri ke depan
e.pada hitungan empat, kembali ke sikap awal
f.lakukan gerakan tersebut secara berulang-ulang sebanyak 4×4 hitungan
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak langkah kaki lurus depan yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan langkah kurang sesuai atau tidak harmonis, kaki tidak lurus.
2.analisis gerak berirama ayunan lengan
A.analisis gerak putaran lengan
Cobalah lakukan dan analisis gerak putaran lengan melalui tahapan gerakan sebagai berikut:
1) Badan tegak, kaki rapat kedua lengan lurus ke depan
2) Pada hitungan satu, putar lengan kiri ke belakang
3) Pada hitungan dua, putar kembali lengan kiri ke depan
4) Pada hitungan tiga, putar lengan kanan ke belakgng
5) Pada hitungan empat, putar kembali lengan kanan ke depan.
6) Lakukan gerakan itu sebanyak 6x8 hitungan
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak putaran lengan yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan putaran kurang sesuai atau tidak harmonis dan putaran lengan tidak maksimal.
B. Analisis Gerak Ayunan Lengan Lurus Atas Bawah
Cobalah lakukan dan analisis tahapan gerakan sebagai berikut:
1) Badan berdiri, kaki dibuka lebar (kangkang), dan kedua tangan direntangkan
2) Pada hitungan satu, luruskan lengan kiri ke atas di samping telinga, lengan kanan ke bawah silang di depan badan
3) Pada hitungan dua, luruskan lengan kanan ke atas di samping telinga, lengan kiri ke bawah silang di depan badan
4) Pada hitungan tiga, seperti pada hitungan satu 5) Pada hitungan empat, seperti pada hitungan dua
6) Lakukan gerakan tersebut secara berulang-ulang sebanyak 4 x 8 hitungan
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak putaran lengan yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan putaran kurang sesuai atau tidak harmonis dan putaran lengan tidak maksimal
C. Analisis Gerak Putaran Kedua Lengan Bersamaan
Cobalah lakukan dan analisis gerak putaran kedua lengan bersamaan melalui tahapan gerakan sebagai berikut:
1) Badan tegak,kaki rapat dan kedua lengan lurus ke depan
2) Pada hitungan satu, putar kedua lengan ke arah belakang
3) Pada hitungan dua, putar kedua lengan ke kanan.
4).Pada hitungan tiga, putar kedua lengan ke belakang
5) Pada hitungan empat, kembali ke sikap semula
6) Lakukan gerakan tersebut sebanyak 6 x 8 hitungan
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak putaran lengan yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan putaran kurang sesuai atau tidak harmonis dan putaran lengan tidak maksimal
semoga bermanfaat
terimakasih
Berikut adalah beberapa gerakan berirama yang berhubungan dengan langkah kaki
1. Analisis gerak langkah kaki depan- belakang
langkah langkah melakukan gerakan ini adalah:
a. badan tegak, kedu kaki rapat, dan lengan lurus di samping badan pandangan mata ke depan
b.pada hitungan satu, langkahkan tungkai kiri kedepan satu langkah
c.pada hitungan dua, tarik tungkai kanan dan dekatkan pada tungkai kiri.
d.pada hitungan tiga, langkahkan tungkai kanan kebelakang
e.pada hitungan empat, langkahkan tungkai kiri dan dekatkan pada tungkai kanan
f.lakukan gerakan tersebut secara berulang-ulang sebanyak 4×4 hitungan
g.kembali ke sikap semula
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak langkah kaki depan-belakang yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan langkah kurang sesuai atau tidak harmonis.
2. Analis gerak langkah kaki samping
langkah-langkah merakukan gerakan ini adalah:
a.badan tegak, kedua kaki rapat, dan lengan lurus di samping badan.
b.pada hitungan satu, langkahkan tungkai kiri ke samping kiri.
c.pada hitungan dua, tarik ujung kaki kanan di dekat kaki kiri.
d.pada hitungan tiga, langkahkan tungkai kanan ke arah kanan.
e.pada hitungan empat, tarik ujung kaki kiri di dekat kaki kanan.
f.kembali pada sikap semula
g.lakukan gerkan tersebut secara berulang-ulang sebanyak 4×4 hitungan.
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak langkah kaki depan-belakang yaitu:badan kurang tegak dan kaku, hitungan dua langkah kurang sesuai atau tidak harmonis.
3. Analisis gerak langkah kaki lurus depan
langkah-langkah melakukan gerakan ini adalah:
a.badan tegak, kedua kaki rapat, tanggan berada di samping kaki, pandangan mata kedepan.
b.pada hitungan satu, rentangkan tungkai kanan ke depan
c.pada hitungan dua, kembali ke sikap awal
d.pada hitungan tiga, rentangkan tungkai kiri ke depan
e.pada hitungan empat, kembali ke sikap awal
f.lakukan gerakan tersebut secara berulang-ulang sebanyak 4×4 hitungan
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak langkah kaki lurus depan yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan langkah kurang sesuai atau tidak harmonis, kaki tidak lurus.
2.analisis gerak berirama ayunan lengan
A.analisis gerak putaran lengan
Cobalah lakukan dan analisis gerak putaran lengan melalui tahapan gerakan sebagai berikut:
1) Badan tegak, kaki rapat kedua lengan lurus ke depan
2) Pada hitungan satu, putar lengan kiri ke belakang
3) Pada hitungan dua, putar kembali lengan kiri ke depan
4) Pada hitungan tiga, putar lengan kanan ke belakgng
5) Pada hitungan empat, putar kembali lengan kanan ke depan.
6) Lakukan gerakan itu sebanyak 6x8 hitungan
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak putaran lengan yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan putaran kurang sesuai atau tidak harmonis dan putaran lengan tidak maksimal.
B. Analisis Gerak Ayunan Lengan Lurus Atas Bawah
Cobalah lakukan dan analisis tahapan gerakan sebagai berikut:
1) Badan berdiri, kaki dibuka lebar (kangkang), dan kedua tangan direntangkan
2) Pada hitungan satu, luruskan lengan kiri ke atas di samping telinga, lengan kanan ke bawah silang di depan badan
3) Pada hitungan dua, luruskan lengan kanan ke atas di samping telinga, lengan kiri ke bawah silang di depan badan
4) Pada hitungan tiga, seperti pada hitungan satu 5) Pada hitungan empat, seperti pada hitungan dua
6) Lakukan gerakan tersebut secara berulang-ulang sebanyak 4 x 8 hitungan
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak putaran lengan yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan putaran kurang sesuai atau tidak harmonis dan putaran lengan tidak maksimal
C. Analisis Gerak Putaran Kedua Lengan Bersamaan
Cobalah lakukan dan analisis gerak putaran kedua lengan bersamaan melalui tahapan gerakan sebagai berikut:
1) Badan tegak,kaki rapat dan kedua lengan lurus ke depan
2) Pada hitungan satu, putar kedua lengan ke arah belakang
3) Pada hitungan dua, putar kedua lengan ke kanan.
4).Pada hitungan tiga, putar kedua lengan ke belakang
5) Pada hitungan empat, kembali ke sikap semula
6) Lakukan gerakan tersebut sebanyak 6 x 8 hitungan
perhatikan kesalahan-kesalahan dalam melakukan gerak putaran lengan yaitu: badan kurang tegak dan kaku, hitungan dan putaran kurang sesuai atau tidak harmonis dan putaran lengan tidak maksimal
semoga bermanfaat
terimakasih
Saturday, 22 February 2020
asuransi syari'ah
1.pengertian asuransi syari'ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahzilsa Arab dikenal dengan at-Ta ’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu ’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari mua'malah. Dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (Jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
banyak Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat
Al-Qur’an dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Setiap individu bukan “anggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip
menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syari'ah.
2. Perbedaan Asuransi Syarf’ah dan Asuransi Konvensional
Prinsip asuransi syari’ah tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
perbedaan yang lain, asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali. Apabila sebagian kecil dana atau preminya sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan), maka tidak dapat diambil lagi.
Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syari’ah. Manfaat yang di ambil di antaranya bisa menjadi altematif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil. syari'ah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal sehingga semua pemeluk agama dapat menggunakannya. Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syari’ah.
semoga bermanfaat
terimakasih
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahzilsa Arab dikenal dengan at-Ta ’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu ’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari mua'malah. Dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (Jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
banyak Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat
Al-Qur’an dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Setiap individu bukan “anggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip
menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syari'ah.
2. Perbedaan Asuransi Syarf’ah dan Asuransi Konvensional
Prinsip asuransi syari’ah tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
perbedaan yang lain, asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali. Apabila sebagian kecil dana atau preminya sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan), maka tidak dapat diambil lagi.
Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syari’ah. Manfaat yang di ambil di antaranya bisa menjadi altematif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil. syari'ah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal sehingga semua pemeluk agama dapat menggunakannya. Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syari’ah.
semoga bermanfaat
terimakasih
pengertian syirkah dan Syarat-syarat syirkah
syirkah
secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma ’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
b. Macam-Macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam,yaitu:
1.Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh syirkah 'inan:
A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp lO juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contohnya:
A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat _& melaut bersama untuk mencari lkan Mereka Juga sepakat apabila memperoleh Ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40% Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan
profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).
3) Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah Wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contohnya:
A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah abdan
4.syirkah mufawadah
Syirkah mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa muwaadah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah Wujuh.
Contohnya:
A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang-secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud muda'rabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan
kontrbusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah Wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis Syirkah dan disebut syirkah mufdwadah.
5) Muddrabah
Muddrabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Keuntungan usaha secara muddrabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Akan tetapi, apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan,
pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan. Muddrabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muddrabah mutlaqah dan muddrabah muqayyadah. Muddrabah mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muddrabah muqayyadah adalah kebalikan dari muddrabah mutlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
6) Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
a) Musaqah
musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani. Pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
konsep Musaqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak
jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat I perkebunannya. Sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki 1ahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musaqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.
b) muzara'ah dan Mukhabarah
muzara'ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antata pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kerja sama ini benih tanaman berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antata pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kerja sama ini benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzara’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhdbarah. Namun demikian, keduanya sebenamya memmki sedikit perbedaan. Muzara ’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan.
Muzara’ah dan mukhabarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyatakat petani Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.
semoga bermanfaat
terimakasih
secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma ’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
b. Macam-Macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam,yaitu:
1.Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh syirkah 'inan:
A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp lO juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contohnya:
A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat _& melaut bersama untuk mencari lkan Mereka Juga sepakat apabila memperoleh Ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40% Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan
profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).
3) Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah Wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contohnya:
A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah abdan
4.syirkah mufawadah
Syirkah mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa muwaadah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah Wujuh.
Contohnya:
A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang-secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud muda'rabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan
kontrbusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah Wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis Syirkah dan disebut syirkah mufdwadah.
5) Muddrabah
Muddrabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Keuntungan usaha secara muddrabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Akan tetapi, apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan,
pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan. Muddrabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muddrabah mutlaqah dan muddrabah muqayyadah. Muddrabah mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muddrabah muqayyadah adalah kebalikan dari muddrabah mutlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
6) Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
a) Musaqah
musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani. Pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
konsep Musaqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak
jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat I perkebunannya. Sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki 1ahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musaqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.
b) muzara'ah dan Mukhabarah
muzara'ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antata pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kerja sama ini benih tanaman berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antata pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kerja sama ini benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzara’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhdbarah. Namun demikian, keduanya sebenamya memmki sedikit perbedaan. Muzara ’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan.
Muzara’ah dan mukhabarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyatakat petani Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.
semoga bermanfaat
terimakasih
pengertian dan syarat-syarat khiyar
khiyar
1.pengertian Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya. ” (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Macam-macam Khiyar
a) Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar. Keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah. ” (HR. Bukhari dan Muslim).
b) Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari. ” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam. ” (HR. Baihaqi dan Ibnu Maj ah)
c) Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
semoga bermanfaat
terimakasih
1.pengertian Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya. ” (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Macam-macam Khiyar
a) Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar. Keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah. ” (HR. Bukhari dan Muslim).
b) Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari. ” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam. ” (HR. Baihaqi dan Ibnu Maj ah)
c) Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
semoga bermanfaat
terimakasih
pengertian utang-piutang, dan rukun-rukun utang-piutang
Utang-piutang
A.pengertian utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta benda kepada seseorang dengan catatan akan di kembalikan pada waktu tertentu. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaanya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian harinya harus membayar Rp 100.000,00. Member utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat di anjurkan oleh agama.
B.rukun utang-piutang
Rukun utang piutang ada tiga, yaitu:
1). Yang berpiutang dan yang berutang
2). Ada harta atau barang
3). Lafadz kesepakatan, misal: “saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “ya saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya saya lunasi.
Untuk menghindaru keributan di kemudian hari, ALLAH SWT. Menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang beritang tidak dapat melunasi tepat waktunya karena kesulitan, ALLAH SWT. Menganjurkan memberinya kelonggaran.
Apabila orang membayar utang nya dengan memberikan kelebihan atas kemauan sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagai yang berutang. Rasulullah SAW. bersabda: “ sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah yang sebaik-baiknya membayar utang.” (sepakat ahli hadist). Abu hurairah ra. Berkata, “rasulullah SAW telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasululah SAW. Bersabda, “orang yag baik dari kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” )HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila orang yang berpiutang menerima tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah di sepakati bersamanya sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah SAW. Berkata “tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam riba.”
Semoga bermanfaat
Terima kasih
A.pengertian utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta benda kepada seseorang dengan catatan akan di kembalikan pada waktu tertentu. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaanya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian harinya harus membayar Rp 100.000,00. Member utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat di anjurkan oleh agama.
B.rukun utang-piutang
Rukun utang piutang ada tiga, yaitu:
1). Yang berpiutang dan yang berutang
2). Ada harta atau barang
3). Lafadz kesepakatan, misal: “saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “ya saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya saya lunasi.
Untuk menghindaru keributan di kemudian hari, ALLAH SWT. Menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang beritang tidak dapat melunasi tepat waktunya karena kesulitan, ALLAH SWT. Menganjurkan memberinya kelonggaran.
Apabila orang membayar utang nya dengan memberikan kelebihan atas kemauan sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagai yang berutang. Rasulullah SAW. bersabda: “ sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah yang sebaik-baiknya membayar utang.” (sepakat ahli hadist). Abu hurairah ra. Berkata, “rasulullah SAW telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasululah SAW. Bersabda, “orang yag baik dari kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” )HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila orang yang berpiutang menerima tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah di sepakati bersamanya sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah SAW. Berkata “tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam riba.”
Semoga bermanfaat
Terima kasih
Friday, 21 February 2020
Pengertian Riba dan macam-macam Riba
1.Pengertian riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas oenukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, emas, perak dan pinjam-meminjam.
Riba, apa pun bentuknya, dalam syarat islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Di terangkan dalam hadist yang di riwayatkan bahwa, “rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat dan orang yang menyaksikannya.’(HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak di tetapkan syarat:
a). sama timbangan ukurannya
b). di lakukan serah terima saat itu juga
c). tunai
apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan di serah terimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
2.macam-macam riba
a). riba fadli
adalah penukaran barang sejenis yang tidak sama ukurannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram di tukar dengan emas 22 karat namaun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b). riba qordi
adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikanya. Missal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B mengembalikanya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang di sebut riba.
c). riba yadi
adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbanganya, namun penjuak dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah.
d). riba nasi’ah adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian di serahkan setelah besar-besar atau setelah layak di petik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
“terima kasih”
Subscribe to:
Posts (Atom)