Wednesday, 8 April 2020

latihan ppkn



soal.
1.uraikan pengertian hukum internasional menurut Oppenheimer!
2.jelaskan pengertian hukum publik internasional!
3.jabarkan pengertian piagam internasional (traktat)!
4.uraikan mengenai tahta suci!
5.jelaskan kebiasaan internasional yang di terima sebagai hukum!



jawaban:

1. Hukum internasional menurut Oppenheimer adalah hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.

2.Hukum publik internasional adalah peraturan hukum internasional yang mengatur masalah atau hubungan yang melintasi batas negara baik antar negara dengan negara hubungan internasional atau negara dengan subjek hukum internasional selain negara,serta antar subjek hukum internasional selain negara satu sama lain yang bukan perdata.

3. Piagam internasional (traktat) adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional.

4. Tahta Suci adalah yurisdiksi episkopal dari Paus Roma, tahta keuskupan nomor satu dalam Gereja Katolik, dan merupakan pusat pemerintahan Gereja Katolik. Dengan demikian, dalam diplomasi, dan dalam bidang-bidang lainnya Takhta Suci bertindak dan berbicara atas nama seluruh Gereja Katolik.

5. Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1) (b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa "kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional."
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
-Praktik atau kebiasaan negara-negara.
-Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum